ASTAFIRULLAH ALAZIM.!!!!!!! GEMPAR.!!!!!! SEORANG GADIS B3RHUBUNG4N DENGAN BABI HINGGA H4M!L..!! BEGINI KRONOLOGINYA..??

Wa’alaikumussalam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du

Bersetubuh dengan binatang termasuk dosa besar. Walau saat mengerjakannya, tidaklah sampai keluar mani. Para ulama berlainan pendapat, apakah aktor dibunuh ataukah dipenjara.

Ulama yang berpendapat aktor dihukum bunuh, berdalil dengan hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَن�' وَجَد�'تُمُوهُ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ فَاق�'تُلُوهُ وَاق�'تُلُوا ال�'بَهِيمَةَ

“Siapa saja yang kalian jumpai bersetubuh dengan binatang, jadi bunuhlah dia serta bunuh hewan yang jadi korban. ” (HR. Tirmidzi 1455, Abu Daud 4464, serta Ibn Majah 2564).

Hanya saja, hadis ini diperselisihkan kesahihannya oleh para ulama. Selain itu, hadis ini bertentangan dengan info Ibnu Abbas dalam riwayat beda, yang menyebutkan :

من أتى بهيمة فلا حد عليه

“Siapa yang bersetubuh dengan binatang, tak ada hukuman spesial untuk dia. ” (HR. Tirmidzi, sesudah hadis no. 1455).

Artinya, syariat tidak menetapkan hukuman spesial untuk dia, namun hukuman untuk aktor aksi ini dikembalikan pada kebijakan pemerintah. Seperti penjara atau diterpa.

Selanjutnya, at-Tirmidzi menyebutkan :

وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ الحَدِيثِ الأَوَّلِ، وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِن�'دَ أَه�'لِ العِل�'مِ، وَهُوَ قَو�'لُ أَح�'مَدَ، وَإِس�'حَاقَ
“Hadis ini lebih kuat dari pada hadis pertama (hukuman bunuh untuk aktor setubuh dengan binatang). Para ulama mengamalkan hadis ini, serta pendapat ini yang dipegang oleh Imam Ahmad serta Ishaq bin Rahuyah. ” (Jami Tirmidzi, 4 : 57).